Beranda Minggu, 4 Oktober 2026

!online

Politik Negatif

Aktivis Terjal Soroti Kelengkapan Pencalonan Wapres Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan

Minggu, 4 Oktober 2026, 01:04 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Aktivis Terjal Luke Susilo menyatakan Gibran Rakabuming Raka hanya menyerahkan dua dari empat dokumen yang diminta untuk pencalonan wakil presiden, yaitu Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch dan Surat Penyetaraan dari Bradford. Keempat dokumen yang seharusnya dipenuhi meliputi fotokopi ijazah SMA, surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dari luar negeri, ijazah perguruan tinggi, dan surat penyetaraan ijazah perguruan tinggi dari luar negeri. Luke juga meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait ijazah Gibran yang dilayangkan Denny Indrayana.

Poin-Poin Utama

  • Aktivis Terjal Luke Susilo menyoroti kelengkapan dokumen pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Gibran hanya menyerahkan dua dari empat dokumen yang seharusnya dipenuhi sesuai aturan.
  • Dokumen pertama yang diminta adalah fotokopi ijazah SMA.
  • Dokumen kedua adalah surat keterangan penyetaraan ijazah karena pendidikan SMA di luar negeri.
  • Dokumen ketiga adalah ijazah perguruan tinggi karena penggunaan gelar akademik.
  • Dokumen keempat adalah surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi bagi yang kuliah di luar negeri.
  • Gibran menyerahkan Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch sebagai salah satu dokumen.
  • Gibran juga menyerahkan Surat Penyetaraan dari Bradford sebagai dokumen kedua.
  • Ketentuan tersebut disampaikan oleh Pak Hasyim Asy'ari.
  • Pada tahap pendaftaran, kebenaran isi dokumen belum diperiksa.
  • Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU Pilpres 2024.
  • Permohonan berkaitan dengan kejanggalan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
  • Permohonan PHPU dilayangkan oleh Denny Indrayana.
  • Luke mengklaim menemukan kejanggalan dalam Peraturan KPU (PKPU).
  • Luke menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#denny indrayana#phpu#ijazah#wapres#dokumen pencalonan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya