Beranda Sabtu, 3 Oktober 2026

!online

Nasional Netral

Denny Indrayana Harap MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Persidangan Membuktikan Tak Punya Ijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026, 17:08 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara PHPU Pemilihan Presiden 2024 agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena tidak memiliki ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas. Denny menilai persidangan telah membuktikan ketidakhadiran ijazah tersebut dan menyatakan Pasal 18 ayat (3) PKPU merupakan aturan yang dibuat untuk mengutamakan putra Joko Widodo.

Poin-Poin Utama

  • Denny Indrayana adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Ia mengajukan permohonan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa Pileg 2024.
  • Permohonan ini terkait dengan ijazah pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
  • Denny berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya.
  • Ia ingin Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
  • Denny menyampaikan harapannya pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
  • Persidangan PHPU dinilai telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
  • Denny mengklaim persidangan membuktikan Pasal 18 ayat (3) PKPU merupakan aturan yang dibuat untuk memberikan keistimewaan.
  • Pasal tersebut diduga dibuat untuk menguntungkan putra Joko Widodo.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#denny indrayana#phpu pilpres#ijazah sma#diskualifikasi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya