Beranda Senin, 5 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Empat ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya Selama 2 Bulan

Senin, 5 Oktober 2026, 09:10 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Empat ABK KM Maulana 23 diduga disiksa selama berlayar dari Muara Baru, Jakarta Utara menuju Merauke selama hampir dua bulan lamanya. Penyiksaan terjadi ketika ABK tidak mampu memenuhi target tangkapan cumi seberat tiga kilogram per hari, dan salah satu korban bahkan sempat dikurung di dalam tong. Polisi menemukan kasus ini melalui patroli siber yang menemukan video penganiayaan, lalu menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengidentifikasi korban, dan saat ini masih mendalami pelaku serta bentuk kekerasan yang dilakukan.

Poin-Poin Utama

  • Empat ABK KM Maulana 23 diduga disiksa selama pelayaran dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke.
  • Kasus ini dibongkar Polisi Resor Perjuangan Tanjung Priok pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
  • Polisi menemukan kasus ini melalui patroli siber yang menemukan video viral dugaan penganiayaan.
  • Polisi menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengidentifikasi korban.
  • Salah satu korban bernama Ilhash Shalahuddin (25), warga Sunter, Jakarta Utara.
  • Tiga ABK lainnya yang turut menjadi korban adalah Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.
  • Keempat korban berangkat dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke.
  • Durasi pelayaran diperkirakan hampir 2 bulan, meliputi Agustus, September, dan Oktober 2026.
  • ABK diduga dianiaya jika tidak mampu memenuhi target tangkapan cumi seberat 3 kilogram per hari.
  • Jumlah ABK di KM Maulana 23 diperkirakan sekitar 14 orang.
  • Satu korban sebelumnya dikabarkan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.
  • Polisi menemukan korban tersebut tidak dirawat di rumah sakit, melainkan hanya diturunkan di daratan.
  • Polisi mengevakuasi keempat korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
  • Polisi Resor Perjuangan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polisi Resor Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perkinskaan untuk mengamankan KM Maulana 23.
  • Kepolisian menyatakan tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan terhadap ABK.
Tagar Terkait
#penganiayaan#abk#km maulana 23#perbudakan#kementerian kelautan dan perkinskaan#kapal fishing
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya