Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan, Produsen Biayai Pengelolaan Sampah Plastik
Mentri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan korporasi wajib mengeluarkan biaya untuk memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas usaha, sebagai bagian dari Gerakan Nasional Tobat Ekologis yang mendorong pengakuan kesalahan terhadap lingkungan dan pemulihan. Pemerintah juga mendorong penerapan extended producer responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen menanggung biaya pengelolaan sampah plastik, dengan perkiraan kontribusi Rp5-Rp10 per produk plastik dapat menghimpun dana besar untuk pengelolaan sampah. Gerakan tobat ekologis diharapkan tidak hanya memperbaiki kerusakan alam, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan ekonomi hijau dan penciptaan green jobs.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.