Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Umum Negatif

Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan, Produsen Biayai Pengelolaan Sampah Plastik

Minggu, 6 September 2026, 17:00 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Mentri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan korporasi wajib mengeluarkan biaya untuk memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas usaha, sebagai bagian dari Gerakan Nasional Tobat Ekologis yang mendorong pengakuan kesalahan terhadap lingkungan dan pemulihan. Pemerintah juga mendorong penerapan extended producer responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen menanggung biaya pengelolaan sampah plastik, dengan perkiraan kontribusi Rp5-Rp10 per produk plastik dapat menghimpun dana besar untuk pengelolaan sampah. Gerakan tobat ekologis diharapkan tidak hanya memperbaiki kerusakan alam, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan ekonomi hijau dan penciptaan green jobs.

Tagar Terkait
#ekonomi hijau#perusahaan pulihkan lingkungan#pengelolaan sampah plastik#menteri lh#moh jumhur hidayat#gerakan tobat ekologis#extended producer responsibility
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya