Beranda Senin, 5 Oktober 2026

!online

Politik Netral

RUU Pemilu dan Simpang Jalan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Senin, 5 Oktober 2026, 18:03 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 9 kali
Ukuran:

Undang Pemilu kembali menggeliat dengan isu afirmatif 30% keterwakilan perempuan sebagai perhatian penting yang nyaris terabaikan di tengah dominasi pembahasan ambang batas parlemen. Isu ini berfokus pada upaya mengubah diksi "memperhatikan" menjadi "wajib" agar terdapat kepastian dan ketegasan penegakan bagi partai politik yang abai, yang telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai sanksi diskualifikasi bagi partai yang tidak mencalonkan minimal 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.

Poin-Poin Utama

  • Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu mulai menggeliat kembali setelah mengalami stagnasi.
  • Isu affirmatif 30% keterwakilan perempuan disuarakan sejak awal era Reformasi.
  • Keterwakilan perempuan mulai diakomodasi saat Pemilu 2004 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
  • Isu ambang batas parlemen menjadi sorotan utama di ruang publik terkait pembahasan regulasi pemilu.
  • Usulan mengubah kata "memperhatikan" menjadi "wajib" dalam klausul affirmatif 30% keterwakilan perempuan.
  • Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang sanksi bagi partai politik.
  • Putusan MK tersebut mengatur sanksi bagi partai yang tidak mencalonkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
  • Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
  • Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengatur ambang batas parlemen sebesar 4% untuk Pemilu 2029.
  • Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengatur penghapusan presidential threshold.
  • Pasal 22 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur keterwakilan perempuan minimal 30% dalam tim seleksi.
  • Tim seleksi anggota KPU berjumlah paling banyak 11 orang anggota.
  • Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) mengatur keterwakilan perempuan dalam penyelenggara Pemilu.
  • Pasal 245 mengatur daftar bakal calon legislatif dengan keterwakilan perempuan.
  • Sanksi diskualifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan tegak lurusnya kebijakan affirmasi keterwakilan perempuan.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#pemilu#ruu pemilu#ambang batas parlemen#keterwakilan perempuan#kuota perempuan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya