DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu
DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi perempuan 30% dalam seleksi penyelenggara pemilu telah diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dengan frasa 'memperhatikan', bukan kewajiban mengikat seperti pada peserta pemilu. Perbedaan rumusan ini disebut konsekuensi mekanisme rekrutmen yang berbeda, karena penyelenggara pemilu dipilih melalui seleksi warga negara yang mendaftar, sehingga afirmasi tetap memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir. DPR juga memandang rumusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Poin-Poin Utama
- DPR menegaskan afirmasi keterwakilan perempuan penyelenggara pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
- Afirmasi penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi peserta pemilu karena mekanisme pengisian berbeda.
- Peserta pemilu wajib memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
- Penyelenggara pemilu menggunakan frasa 'memperhatikan' keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
- Partai politik menyusun dan mengajukan daftar bakal calon.
- Penyelenggara pemilu dipilih melalui seleksi terhadap warga negara yang mendaftar.
- Penggunaan kata 'memuat' bagi peserta pemilu memiliki daya ikat karena partai politik menetapkan daftar calon.
- Penyelenggara pemilu hanya dapat menyeleksi warga negara yang telah mendaftar.
- Frasa 'memperhatikan' dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat.
- Putusan MK Nomor 74/PUU-XI/2013 menjadi acuan afirmasi perempuan bagi penyelenggara pemilu.
- Calon perempuan yang lolos seluruh seleksi dan berkualifikasi setara mendapat keutamaan dalam penentuan akhir.
- Afirmasi tidak mengesampingkan seleksi berdasarkan kualifikasi calon.
- Rumusan afirmasi merupakan open legal policy kewenangan pembentuk undang-undang.
- Rumusan tersebut dinilai sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
- Peningkatan keterwakilan perempuan membutuhkan lebih banyak perempuan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.