DPR Desak Polisi Transparan Kasus Meninggalnya Siswa SD di Pemalang
Komisi III DPR RI mendesak Polsek Pemalang menangani secara transparan kasus kematian siswa kelas 2 SD berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Keluarga korban menyebut pihak sekolah tidak memberikan informasi yang memadai, sementara polisi telah memeriksa enam saksi dan melakukan autopsi namun belum menyimpulkan adanya hubungan antara dugaan kekerasan dengan penyebab kematian serta belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Poin-Poin Utama
- Komisi III DPR RI meminta polisi transparan dalam menangani kasus kematian siswa SD di Pemalang.
- Korban adalah siswa kelas 2 berinisial MHA yang berusia 7 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
- Korban diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya.
- Orang tua korban tidak mendapatkan informasi yang memadai dari pihak sekolah.
- MHA meninggal pada Rabu, 30 September 2026.
- Korban menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar sembilan hari sebelum meninggal.
- Saat dirawat, korban menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan oleh sejumlah kakak kelas.
- Korban menunjukkan pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.
- Ibu korban berinisial DI menyebutkan anaknya mengeluhkan sakit pada bagian perut.
- Polisi telah memeriksa enam saksi dari kalangan teman korban, pihak sekolah, dan orang tua korban.
- Polisi melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
- Polisi belum menyimpulkan adanya hubungan antara dugaan kekerasan dengan penyebab kematian korban.
- Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perundungan tersebut.
- Komisi III DPR RI akan mengawal kasus kematian siswa tersebut hingga tuntas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.