Terungkap di Dakwaan, Total TPPU Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar
Jaksa mengungkaptotal penerimaan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansson yang disembunyikan atau disamarkan mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu (sekitar Rp 7,9 miliar) dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan uang di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, dan membeli emas. Penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Febrie selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Poin-Poin Utama
- Febrie Adriansson adalah mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
- Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
- Total penerimaan yang disembunyikan Febrie mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu.
- Nilai total TPPU Febrie mencapai Rp 350 miliar.
- Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
- TPPU dilakukan Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020-2026.
- Febrie diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
- Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto merupakan orang kepercayaan Febrie.
- Febrie mendirikan kantor hukum bersama Don Ritto pada 2020.
- Febrie mendirikan kantor hukum kedua bersama Don Ritto pada 2022.
- Febrie menggunakan kantor hukum untuk menerima uang dari pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi.
- Febrie menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya.
- Febrie menerima aset berupa uang, saham, tanah, dan bangunan.
- Febrie menyamarkan uang melalui penempatan rekening, pembelian properti, penukaran valuta asing, dan pembelian emas.
- Febrie didakwa dengan Pasal 607 juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.