Beranda Selasa, 6 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Sidang Febrie Adriansson Digelar Besok, Kejagung Siapkan 34 JPU

Selasa, 6 Oktober 2026, 21:05 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 12 kali
Ukuran:

Sidang terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansson dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan Kejagung menunjuk 34 jaksa penuntut umum yang sebagian merupakan anggota Tim 9 dan mantan jaksa KPK. Penyidikan yang dilakukan secara terpadu bersama Polri, KPK, dan Komisi Korupsi ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus, meliputi penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan perkara korupsi PT Asabri, serta rekayasa pencucian uang melalui PT CBS dan PT KNI. Dari penggeledahan, tim mengamankan aset berupa uang, mata uang asing, dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran melebihi Rp476 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Sidang perkara korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansson dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Oktober 2026.
  • Kejaksaan Agung menunjuk 34 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut.
  • Sebagian JPU yang ditunjuk berasal dari Tim 9 Kejagung.
  • Sejumlah JPU yang ditunjuk merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
  • Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September 2026.
  • Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan pada 18 September 2026 di Kejari Jakarta Selatan.
  • Penyidikan perkara dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejagung, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
  • Terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang.
  • Konstruksi perkara mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus.
  • Klaster pertama adalah dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN.
  • Klaster kedua adalah kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri.
  • Klaster ketiga adalah rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
  • Tim peneliti mengamankan aset berharga, mata uang asing, dan emas batangan.
  • Emas batangan yang disita berbobot 74 kilogram.
  • Total nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 476 miliar.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#kejagung#jampidsus#tipikor#tim 9#febrie adriansson#jpu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya