Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar ke Kejagung
Tim 9 Kejagung menyita sekitar Rp 5 miliar dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang diduga merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansson. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansson, Don Ritto, dan Nurman Herin. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar dan menegaskan putusan praperadilan tidak menyimpulkan Febrie sebagai penerima uang tersebut.
Poin-Poin Utama
- Tim 9 Kejagung menyita uang sekitar Rp 5 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.
- Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengembalikan uang tersebut pada Agustus 2026.
- Penyidik menduga uang itu bagian dari Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penyitaan dan pengembalian uang tersebut.
- Penyitaan menjadi bagian penyidikan dugaan pemerasan dalam perkara Jiwasraya.
- Penyidikan dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansson.
- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansson, Don Ritto, dan Nurman Herin.
- Penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
- Penyidik telah mengantongi alat bukti tindak pidana asal berupa uang.
- Tan Kian merupakan salah satu pihak yang didalami investigators.
- Anang memastikan perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.
- Kuasa hukum Febrie Adriansson, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar.
- Putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tidak menyimpulkan Febrie menerima uang tersebut.
- Bukti dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada Ferry.
- Febri menyatakan keterangan pemberian uang kepada Ferry baru berasal dari satu pihak.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.