JPU: Febrie Peras Saksi Jiwasraya Rp55 miliar
Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansson memeras saksi perkara korupsi Jiwasraya Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar pada 2020. Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, hingga Tan Kian merasa tertekan dan menyanggupi penyerahan uang secara bertahap. Uang tersebut disimpan di PT KOIN Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.
Poin-Poin Utama
- Febrie Adriansson didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Saksi yang diperas bernama Tan Kian.
- Nilai pemerasan sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
- Perbuatan diduga dilakukan pada 2020 saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.
- Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara.
- Febrie meminta Ferry menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
- Ferry bertemu Tan Kian di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
- Ferry menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian bisa menjadi tersangka.
- Tan Kian merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya.
- Tan Kian merasa tertekan dan menyanggupi permintaan penyerahan uang.
- Uang lima juta dolar Singapura diserahkan secara bertahap.
- Ferry melaporkan penerimaan uang kepada Febrie dengan kata 'Om sudah diterima'.
- Febrie merespons dengan mengatakan 'Oh ya sudah, oke'.
- Febrie meminta uang tersebut 'didinginkan' terlebih dahulu.
- Uang disimpan di PT KOIN Money Changer kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.