Dakwaan Febrie Adriansson, Terungkap Kode 'Kue' Rp 20 Miliar
Jaksa Penuntut Umum mengungkap penggunaan kode "kue" dalam dugaan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansson, yang terkait setoran tunai senilai Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada. Febrie didakwa menerima uang seluruhnya Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang berkaitan dengan jabatannya dalam penanganan perkara korupsi. Selain menerima uang, Febrie juga didakwa menyamarkan asal usul harta tersebut dengan menempatkan dana di rekening, seolah-olah sebagai modal usaha perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Poin-Poin Utama
- Febrie Adriansson merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
- Jaksa Penuntut Umum mengungkap penggunaan kode "kue" dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Kode "kue" terkait setoran dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
- Total setoran dari Tria kepada Febrie mencapai Rp 20,6 miliar.
- PT OBP merupakan perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk PLTU Suralaya sejak 2018.
- Transaksi bermula pada Februari 2024 melalui panggilan telepon dari kawasan Blok M.
- Hadi Hidayat alias Tomi membawa uang Rp 20 miliar kepada Febrie di Café De' Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
- Febrie menerima uang THR dari Tria setiap Idulfitri dengan total Rp 600 juta.
- Total penerimaan uang yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.
- Febrie menerima uang SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
- Penerimaan tersebut diduga melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
- Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, pemilik PT Cahaya Baja Sukses.
- Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto diduga menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan bangunan.
- Febrie diduga menerima uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak lain terkait perkara korupsi.
- Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.