Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Febrie Adriansson Diduga Terima Uang Rp20,6 Miliar dari PT OBP, Perusahaan yang Disidik Terkait Blackout Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026, 17:11 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 9 kali
Ukuran:

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansson diduga menerima uang sejumlah Rp20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), perusahaan yang tengah disidik terkait blackout di Sumatera. Penerimaan uang tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 7 Oktober 2026, dengan uang berasal dari Direktur Utama PT OBP Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria.

Poin-Poin Utama

  • Febrie Adriansson adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  • Ia diduga menerima uang sejumlah Rp20,6 miliar.
  • Uang tersebut berasal dari PT Oktasan Baruna Persada.
  • PT OBP sedang disidik terkait blackout di Sumatera.
  • Pemberi uang adalah Tria Bellitonito Aturbumi.
  • Tria Bellitonito Aturbumi merupakan Direktur Utama PT OBP.
  • Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
  • Dakwaan dibacakan pada 7 Oktober 2026.
  • Penerimaan uang disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
  • Jumlah penerimaan uang adalah Rp20.600.000.000,00.
Tagar Terkait
#korupsi#kejagung#jampidsus#febrie adriansson#pt oktasan baruna persada#blackout sumatera#tria bellitonito aturbumi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya