Komnas Haji Soroti Subsidi Pemerintah dan Nilai Manfaat Haji 2027
Komnas Haji menyoroti koreksi signifikan BPIH 2027 dari sekitar Rp107 juta menjadi sekitar Rp98,4 juta per jemaah, dengan Bipih sekitar Rp54,6 juta dan nilai manfaat sekitar Rp43,8 juta. Penggunaan nilai manfaat sekitar Rp8,9 triliun untuk membiayai sekitar 203 ribu jemaah haji reguler dianggap berpotensi mengurangi porsi yang dapat didistribusikan kepada jemaah haji tunggu. Selain itu, munculnya komponen subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta yang pertama kali dalam sejarah pembiayaan haji dipertanyakan dari aspek hukum dan syariah.
Poin-Poin Utama
- Komnas Haji menyoroti kesepakatan pemerintah dan DPR terkait BPIH 1448 H/2027 M.
- BPIH 2027 awalnya diasumsikan mencapai sekitar Rp107 juta per jemaah.
- BPIH 2027 disepakati turun menjadi sekitar Rp98,4 juta per jemaah.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji berada di kisaran Rp54,6 juta.
- Nilai manfaat diperkirakan sekitar Rp43,8 juta per jemaah.
- Kuota haji Indonesia tetap 221 ribu jemaah.
- Sekitar 92 persen atau 203 ribu jemaah merupakan haji reguler.
- Nilai manfaat berpotensi mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
- Nilai manfaat BPKH pada 2025 berada di kisaran Rp12 triliun.
- Penggunaan sekitar Rp8,9 triliun untuk jemaah berangkat menyisakan sekitar Rp3 triliun.
- Komponen subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta dalam pembiayaan haji 2027.
- Ini pertama kalinya BPIH mendapatkan subsidi dari pemerintah.
- UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur sumber pembiayaan haji berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat.
- Mustolih menilai kebijakan subsidi perlu dikaji dari aspek hukum dan syariah.
- Mustolih mendorong MUI memberikan pandangan terkait kebijakan subsidi tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.