Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Respons Pimpinan DPR soal Putusan MK Terkait Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026, 15:08 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 9 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati keputusan MK namun mengaku belum mempelajari pertimbangan hukumnya.

Poin-Poin Utama

  • DPR menghormati keputusan MK yang menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Dasco belum mempelajari pertimbangan MK dan baru mendengar amar putusan saja.
  • MK menolak gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.
  • Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 6 Oktober 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
  • Gugatan terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • MK menyatakan para pemohon tidak dapat diterima mengajukan gugatan.
  • MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
  • MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
  • MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden 2024.
  • MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
  • Gugatan diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
  • Para penggugat menggugat KPU RI sebagai termohon.
  • Para penggugat mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Pasal tersebut mengatur bakal Capres dan Cawapres tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri bila sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
  • Sidang gugatan dimulai pada Senin, 21 September 2026.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#mk#sufmi dasco ahmad#wapres gibran
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya