Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

115 Napi Rutan Depok dan 198 Napi Lapas-Rutan Lainnya Dikirim ke Nusakambangan

Rabu, 7 Oktober 2026, 23:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 7 kali
Ukuran:

Ditjenpas memindahkan 313 narapidana ke Nusakambangan sebagai bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap warga pemasyarakatan yang melanggar aturan, termasuk 115 narapidana dari Rutan Depok yang sempat viral karena pesta sabu dan joget dugem. Lima pegawai Rutan Depok diperiksa terkait peristiwa tersebut, dengan satu pegawai telah berproses hukum di kepolisian. Nusakambangan dipilih karena memiliki lapas dengan berbagai tingkat pengamanan untuk menempatkan narapidana sesuai risiko dan kebutuhan pemasyarakatan.

Poin-Poin Utama

  • Sebanyak 313 narapidana dipindahkan ke Nusakambangan pada 7 Oktober 2026.
  • Sebanyak 115 narapidana berasal dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok.
  • Sebanyak 198 narapidana berasal dari lapas dan rutan lainnya.
  • Pemindahan dilakukan secara serentak dari lima wilayah meliputi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
  • Narapidana yang dipindahkan termasuk mereka yang terlibat dalam video viral pesta sabu di Rutan Depok.
  • Pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap narapidana yang melanggar aturan.
  • Penempatan narapidana di Nusakambangan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen.
  • Sebanyak lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan terkait persoalan tersebut.
  • Satu pegawai Rutan Depok telah berproses hukum di Kepolisian Resor Depok.
  • Empat pegawai Rutan Depok lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai pejabat struktural.
  • Nusakambangan memiliki lapas dengan tingkat pengamanan super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.
  • Ditjenpas menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan narapidana maupun pegawai.
  • Kebijakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
  • Penempatan di Nusakambangan bertujuan sebagai efek jera dan peringatan bagi narapidana yang melanggar.
  • Mardi Santoso selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah menjelaskan klasifikasi lapas di Nusakambangan.
Tagar Terkait
#ditjenpas#narapidana#nusakambangan#rutan depok#pemindahan napi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya