Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu 3 Tahun Buron, Bandar Masih Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026, 05:01 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 9 kali
Ukuran:

Tim Satresnarkoba Queiroz Serang menangkap BA (33), tersangka pengedar sabu yang masuk daftar pencarian orang selama tiga tahun. Dari penggeledahan ditemukan empat paket sabu di tubuhnya serta satu paket besar seberat 92,59 gram di dalam boks motor miliknya. Tersangka mengakui memperoleh sabu dari YA yang saat ini masih buron dan menjadi target pengejaran polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Tersangka BA (33) ditangkap Tim Satresnarkoba Queiroz Serang atas kasus peredaran sabu.
  • BA merupakan buronan kasus narkoba yang sudah diburu polisi selama tiga tahun.
  • Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Queiroz Serang.
  • Penangkapan BA dilakukan di Kampung Bolang, Lebakwangi, Kabupaten Serang.
  • Penangkapan terjadi pada Kamis, 1 Oktober, sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Tersangka sempat berusaha melarikan diri tetapi berhasil diringkus petugas.
  • Dari penggeledahan ditemukan empat paket sabu di dalam kantong celana BA.
  • Penggeledahan di rumah BA menemukan satu paket sabu seberat 92,59 gram.
  • Sabu seberat 92,59 gram disembunyikan di dalam boks motor Honda Vario A 6788 IW.
  • BA mengakui menjalankan bisnis sabu sejak tahun 2015.
  • BA berdalih menjalankan bisnis sabu karena alasan kebutuhan ekonomi.
  • BA mengakui memperoleh sabu dari YA, warga Jakarta Barat yang saat ini masih buron.
  • BA menyatakan bisa menggunakan sabu secara gratis selain memperoleh keuntungan penjualan.
  • BA dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Serang.
  • Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu YA dan mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Tagar Terkait
#narkoba#sabu#peredaran narkoba#dpo#polres serang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya