Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Ilegal Logging di Kalteng
Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum menangkap Latief alias Bagong, buronan dalam kasus pemodalan ilegal logging di Kalimantan Tengah, pada 6 September di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, yang diketahui setelah operasi peredaran hasil hutan pada Juni menemukan sekitar 70 batang kayu log dan tempat pengolahan kayu. Bagong terancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta-Rp2,5 miliar berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.
Poin-Poin Utama
- Kemenhub menangkap DPO bernama Latief alias Bagong sebagai pemodal ilegal logging di Kalimantan Tengah.
- Penangkapan dilakukan pada 6 September pukul 17.45 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Tim Gabungan Penyidik terdiri dari Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Sidoarjo Kalteng.
- Operasi peredaran hasil hutan dilakukan pada 6 Juni di kawasan hutan Kalimantan Tengah.
- Tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit.
- Di lokasi ditemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.
- Tiga pekerja diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
- Bagong ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni dan tidak berada di kediamannya.
- Kediaman Bagong berada di Desa Terantang Hilir, Kec. Seranau, Kab. Kotawaringin Timur.
- Bagong memiliki dua orang istri dan melarikan diri bersama keluarga.
- Bagong tidak membawa telepon genggam selama pelarian.
- Komunikasi selama pelarian dilakukan melalui anak perempuannya.
- Metode pencarian meliputi pelacakan komunikasi, media sosial, matbar lokasi, dan eliciting.
- Bagong diamankan saat mengendarai sepeda motor di jalan kampung.
- Bagong dijerat Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 jo. UU No. 6 Tahun 2023.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.