Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Megapolitan Netral

Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek untuk Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Hari Ini

Kamis, 8 Oktober 2026, 08:09 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 7 kali
Ukuran:

Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik wilayah Jadetabek pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, untuk memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Lokasi tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok dengan jam operasional antara pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Wajib pajak perlu membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di Kantor Samsat Induk.

Poin-Poin Utama

  • Layanan Samsat Keliling tersedia pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Terdapat 14 titik lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek.
  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Kecamatan Senen dan Lapangan Banteng beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Barat: Mal Citraland beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat beroperasi pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Timur: Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB.
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodosphere beroperasi pukul 09.00–13.00 WIB.
  • Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB.
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung beroperasi pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan beroperasi pukul 08.00–12.00 WIB.
  • Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya beroperasi pukul 09.00–13.00 WIB dan Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Dokumen yang diperlukan adalah KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Tagar Terkait
#polda metro jaya#samsat keliling#pajak kendaraan#jadetabek#pajak kendaraan bermotor
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya