Komisi II DPR Ungkap Alasan Pergantian Ketua Panja RU UPemilu
masing dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR. Panja RU UPemilu kemudian dipimpin oleh Bahtra Banong sesuai ketentuan dalam rapat internal yang disetujui seluruh anggota Dewan.
Poin-Poin Utama
- Rifqinizamy Karsayuda adalah Ketua Komisi II DPR RI.
- Rifqinizamy awalnya memimpin Panja RU UPemilu secara ex officio.
- Posisi ex officio dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formil.
- Pimpinan Komisi II DPR melakukan rapat internal setelah agenda awal berjalan.
- Hasil rapat internal memutuskan pembentukan dua Panja.
- Dua Panja yang dibentuk adalah Panja RU UPemilu dan Panja RU U Administrasi Kependudukan.
- Masing-masing Panja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR.
- Pimpinan Komisi II menunjuk Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RU UPemilu.
- Undang-Undang Adminduk mempertegas single ID number.
- Single ID number berfungsi sebagai nomor induk kependudukan.
- Nomor induk kependudukan menjadi pintu masuk bagi Undang-Undang Satu Data.
- Undangan-Undang Pemilu berkaitan dengan pendataan pemilih.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pembentukan Panja RU UPemilu.
- Rapat Internal Panja menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Anggota Dewan menyetujui penunjukan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RU UPemilu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.