Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Daring di Pamulang
Polisi Metro Jaya menangkap AA (21) sebagai pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap sopir taksi daring di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku menggunakan modus memesan taksi daring atas nama perempuan, lalu saat perjalanan menusuk korban dengan pisau dan membawa kabur mobilnya. AA ditangkap di warung kopi Terminal Rangkas Bitung, Banten, dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Poin-Poin Utama
- Polisi menangkap AA, 21 tahun, sebagai pelaku perampokan sopir taksi daring di Pamulang, Tangerang Selatan.
- Penangkapan dilakukan oleh Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polemetro Jaya.
- AA ditangkap di warung kopi kawasan Terminal Rangkas Bitung, Lebak, Banten.
- Perampokan terjadi pada 6 Oktober dini hari pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat.
- AA memesan taksi daring atas nama perempuan untuk menjebak korban.
- Korban awalnya menolak karena penumpang yang datang adalah laki-laki, tetapi tetap mengantar ke Bambu Apus.
- AA menikam korban menggunakan pisau saat tiba di lokasi tujuan.
- AA membawa kabur mobil Toyota Calya hitam milik korban.
- AA sempat berusaha menabrak korban yang sudah terluka.
- Polisi menyita mobil Toyota Calya hitam, ponsel Infinix Smart 7, sebilah pisau, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV.
- AA dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
- AA ditetapkan sebagai eksekutor tunggal dalam kasus ini.
- AA kini ditahan di Polrimegas Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
- Korban melapor ke Polsek Pamulang pada hari yang sama kejadian.
- Polisi melacak pelaku hingga ke kampung halamannya di Banten.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.