Pemprov DKI Siapkan Penguatan Modal Bank Jakarta untuk Ekspansi Bisnis
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun atau naik sekitar 126 persen untuk mendukung pengembangan usaha dan perluasan jaringan layanan perbankan. Kenaikan modal ini seiring dengan perubahan nama Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta Perseroda serta penyesuaian kelembagaan yang membuka peluang perluasan bisnis hingga ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Poin-Poin Utama
- Peningkatan modal dasar Bank Jakarta diusulkan dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun.
- Kenaikan modal dasar tersebut mencapai Rp14,5 triliun atau sekitar 126 persen.
- Modal disetor Bank Jakarta ditetapkan sebesar Rp6,578 triliun.
- Bank Jakarta memiliki peluang membuka kantor layanan di luar Indonesia sesuai ketentuan berlaku.
- Perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta dilakukan bersamaan dengan penyesuaian bentuk badan hukum.
- Bentuk badan hukum Bank Jakarta berubah menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.
- Penguatan permodalan dilakukan sesuai perubahan nama dan bentuk badan hukum bank.
- Tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta.
- Bank Jakarta berwenang membuka kantor layanan di dalam dan luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penguatan kelembagaan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan bisnis dan peraturan perundang-undangan.
- Bank DKI sebelumnya merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia.
- Bank DKI telah beroperasi sejak 11 April 1961.
- Usulan peningkatan modal dasar disampaikan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD DKI Jakarta.
- Penguatan permodalan bertujuan mengembangkan kegiatan usaha dan memperluas penyaluran kredit.
- Pembukaan kantor di luar negeri tetap harus mengikuti ketentuan dan persetujuan yang berlaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.