Pramono Persilakan Korban Dugaan Pelecehan di SMKN Jakpus Tempuh Jalur Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan korban dugaan pelecehan oleh guru seni di SMKN 27 Jakarta Pusat untuk menempuh jalur hukum, dengan memastikan pemerintah DKI tidak akan melindungi maupun mengintervensi proses penegakan hukum. Keputusan tersebut bersifat final karena dugaan kasus yang melibatkan guru tersebut bukan kali pertama terjadi, sehingga yang bersangkutan tidak diberi kesempatan menjadi pendidik lagi di lingkungan pendidikan Jakarta.
Poin-Poin Utama
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan korban dugaan pelecehan di SMKN 27 Jakarta Pusat menempuh jalur hukum.
- Pemprov DKI tidak akan melindungi pelaku pelecehan di SMKN 27 Jakarta Pusat.
- Guru seni di SMKN 27 Jakarta Pusat yang diduga melakukan pelecehan tidak diberi kesempatan menjadi pendidik lagi.
- Keputusan pemecatan guru tersebut sudah bersifat final.
- Dugaan kasus pelecehan oleh guru tersebut bukan kali pertama terjadi.
- Tidak ada ruang bagi guru tersebut untuk kembali mengajar di Jakarta.
- Pemprov DKI tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.
- Pemprov DKI tidak akan mengintervensi penegakan hukum terkait kasus tersebut.
- Orang tua korban juga dipersilakan membawa persoalan ke ranah hukum.
- Gubernur Pramono menegaskan pemprov tidak akan memberikan perlindungan kepada guru tersebut dalam proses hukum.
- Kasus dugaan pelecehan melibatkan seorang guru seni di SMKN 27 Jakarta Pusat.
- Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Jakarta Pusat pada 10 Mei 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.