Beranda Senin, 12 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Muhammadiyah Apresiasi Langkah Kepolisian Berantas Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026, 11:04 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 11 kali
Ukuran:

PP Muhammadiyah mengapresiasi pengangkatan Kepolisian baru dan mendukung langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan. Kepolisian melakukan penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta, dengan mengerahkan 700 personel gabungan dan menangkap 24 orang. Kepolisian menyatakan komitmen memberantas mata rantai narkoba secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Poin-Poin Utama

  • PP Muhammadiyah mengucapkan selamat atas pengangkatan Kepolisian baru melalui Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad.
  • Muhammadiyah mendukung langkah Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Muhammadiyah mengapresiasi penindakan narkoba yang dilaksanakan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta.
  • Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian memimpin penggerebekan narkoba pada Jumat, 9 Oktober 2026.
  • Dirnarkoba Pdolda Metro Jaya Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso turut memimpin penggerebekan narkoba.
  • Penggerebekan narkoba melibatkan personel gabungan dari Bareskrim Polri, Pdolda Metro Jaya, BNN, TNI, dan Satpol PP.
  • Operasi pemberantasan narkoba dilakukan secara simultan di seluruh Indonesia.
  • Di Jakarta, operasi penggerebekan sasar dua lokasi yaitu Kampung Ambon dan Kampung Boncos.
  • Gabungan mengerahkan sekitar 700 personel dalam operasi penggerebekan di dua lokasi.
  • Total 24 orang ditangkap dalam penggerebekan di kedua lokasi.
  • Delapan orang ditangkap di Kampung Boncos.
  • Orang-orang yang ditangkap kini masih dalam tahap penyelidikan.
  • Kristian menyatakan komitmen Kepolisian untuk tidak tidur memberantas mata rantai narkoba.
  • Kristian meminta kerja sama dengan masyarakat untuk memutus mata rantai narkoba.
  • Dadang Kahmad menyatakan hal tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026.
Tagar Terkait
#narkoba#kepolisian#muhammadiyah#penggerebekan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya