Beranda Senin, 12 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Doli Golkar Terima Audiensi AKSI soal Polemik Ijazah Gibran, Diminta Hak Angket

Senin, 12 Oktober 2026, 18:04 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 8 kali
Ukuran:

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil yang meminta penggunaan Hak Angket DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seusai putusan Mahkamah Konstitusi. AKSI mendesak Golkar memanfaatkan kedudukannya yang memiliki lebih dari seratus kursi di DPR untuk memprakarsai hak angket atau hak menyatakan pendapat, serta mendorong Gibran mundur dari jabatannya. Doli memastikan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pimpinan partai.

Poin-Poin Utama

  • Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Ruang Baleg DPR, Senin (12/10/2026).
  • AKSI meminta penggunaan Hak Angket DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Audiensi berlangsung di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta.
  • Hadir dalam audiensi perwakilan Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, dan akademisi.
  • Akademisi UNJ Ubedilah Badrun menyatakan parlemen berwenang menguji keputusan Mahkamah Konstitusi melalui hak angket.
  • Ubedilah menyebutkan hak menyatakan pendapat dapat berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden.
  • Ubedilah menyatakan pergantian presiden atau wakil presiden hal biasa dalam demokrasi dan negara modern.
  • Ray Rangkuti menyatakan fakta persidangan MK tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran.
  • AKSI mendesakkan Partai Golkar DPR RI menyatakan sikap resmi dan memprakarsai penggunaan hak angket.
  • AKSI mendorong seluruh fraksi DPR RI memanggil KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu RI.
  • AKSI meminta pimpinan partai politik tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI.
  • AKSI mendesakkan Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden atau berhenti membangun pembelaan di ruang opini.
  • Doli menyatakan akan menyampaikan masukan audiensi kepada pimpinan fraksi dan partai Golkar.
  • Permintaan hak angket mengacu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
  • Partai Golkar memiliki lebih dari seratus kursi di DPR RI.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#dpr ri#gibran rakabuming raka#golkar#wapres#ijazah gibran#aksi#hak angket#doli kurnia
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya