Politik Negatif
Soal Putusan MK Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum di MPR
undang dalam mengambil sikap.
Poin-Poin Utama
- Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul adalah Wakil Ketua MPR.
- Bambang meminta seluruh pihak tidak berspekulasi mengenai tindak lanjut putusan MK.
- Perkara putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum masuk ke MPR.
- Bambang mengatakan belum ada hal yang dapat dibahas atau ditindaklanjuti MPR.
- MPR memiliki mekanisme dalam mengambil sikap.
- Setiap langkah harus ditempuh melalui mekanisme rapat yang berlaku.
- Pimpinan MPR harus berpegang pada konstitusi dan undang-undang.
- Bambang menolak memberikan spekulasi mengenai kemungkinan respons MPR.
- Bambang memilih belum berkomentar lebih jauh mengenai langkah MPR.
- Bambang menyatakan "bola belum di MPR" dan "bola belum sampai ke kami".
- Bambang menyatakan "no problem" terkait perkara yang belum masuk ke MPR.
- Kekuatan DPR dan MPR berada pada mekanisme rapat.
- Bambang mengatakan ikuti saja proses yang berlaku.
- Bambang memberi pernyataan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Bambang mengingatkan pimpinan MPR tidak boleh berspekulasi.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Liputan6Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.