Pemerintah RI Koordinasi dengan ASEAN terkait Asap Lintas Batas
negara ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Indonesia menjalankan kewajiban wajib lapor harian kepada Sekretariat ASEAN sesuai mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dan memenuhi seluruh tindakan wajib Alert Level 3, meliputi data titik panas, kondisi lingkungan, serta operasi pemadaman skala ekstensif. Pemerintah juga terus mendorong percepatan operasional penuh ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control.
Poin-Poin Utama
- Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan pemerintah terus melakukan komunikasi dengan negara-negara ASEAN selama penanganan karhutla.
- Pemerintah menjalankan kewajiban wajib lapor harian kepada Sekretariat ASEAN (ASEC).
- Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl memberikan keterangan pada 5 September 2026.
- Indonesia mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam menghadapi isu lingkungan lintas batas.
- Indonesia terus mendorong peningkatan kewaspadaan menghadapi cuaca kering akibat kondisi iklim.
- Mekanisme ASEAN berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sudah berjalan.
- ASEC menerapkan status siaga Kawasan pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026.
- ASEC meminta semua negara ASEAN sampaikan Situation Report (SITREP) harian.
- Indonesia memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian sesuai SOP MAJER.
- Laporan meliputi data titik panas, kondisi lingkungan, dan indikasi pergerakan asap.
- Laporan mencakup penanggulangan karhutla termasuk respons darurat nasional.
- Intensifikasi kerja sama lintas sektor melibatkan pemerintah, swasta, dan komunitas lokal.
- Laporan disampaikan kepada Sekretariat ASEAN sebagai Kantor interim ACC THPC.
- Indonesia terus mendorong percepatan ACCTHPC untuk beroperasi penuh.
- Pertemuan berkala untuk membahas isu kabut asap dan koordinasi tindak lanjut terus dilakukan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.