Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Terungkap, Motif Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti

Selasa, 13 Oktober 2026, 19:08 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 2 kali
Ukuran:

hari dan membayar utang.

Poin-Poin Utama

  • Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan berencana terhadap wanita berinisial KDA di kos Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
  • Tersangka berinisial KDN alias D berusia 22 tahun dan ATW alias A berusia 27 tahun.
  • KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
  • ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
  • Insiden terjadi pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
  • Korban datang ke kamar kos pukul 16.40 WIB.
  • Para pelaku memancing korban datang melalui media sosial.
  • Pelaku KDN memberi isyarat kepada ATW yang sudah bersembunyi di dalam kamar mandi.
  • Para pelaku mencekik dan membekap mulut korban, serta menusuk pundak dan dadanya.
  • Kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia dan meletakkan di kamar mandi.
  • Barang yang dicuri berupa telepon genggam dan uang tunai.
  • Motif tindakan tersebut adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
  • Barang bukti yang disita meliputi pisau, tali rafia, kain lap, dan pakaian.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Ancaman pidana bagi pelaku adalah mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Tagar Terkait
#pembunuhan#pinang ranti#jakart
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya