Hukum Netral
Terungkap, Motif Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti
hari dan membayar utang.
Poin-Poin Utama
- Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan berencana terhadap wanita berinisial KDA di kos Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
- Tersangka berinisial KDN alias D berusia 22 tahun dan ATW alias A berusia 27 tahun.
- KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
- ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
- Insiden terjadi pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
- Korban datang ke kamar kos pukul 16.40 WIB.
- Para pelaku memancing korban datang melalui media sosial.
- Pelaku KDN memberi isyarat kepada ATW yang sudah bersembunyi di dalam kamar mandi.
- Para pelaku mencekik dan membekap mulut korban, serta menusuk pundak dan dadanya.
- Kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia dan meletakkan di kamar mandi.
- Barang yang dicuri berupa telepon genggam dan uang tunai.
- Motif tindakan tersebut adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
- Barang bukti yang disita meliputi pisau, tali rafia, kain lap, dan pakaian.
- Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Ancaman pidana bagi pelaku adalah mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Liputan6Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.