Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

KPK lakukan OTT ke-22 tahun 2026 di BNPB

Selasa, 13 Oktober 2026, 20:05 WIB Sumber: Antara News Dibaca 9 kali
Ukuran:

22 pada tahun 2026 yang menyasar pihak terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Beberapa pihak telah diamankan dan sedang dimintai keterangan, dengan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai KUHAP.

Poin-Poin Utama

  • KPK melakukan OTT ke-22 sepanjang 2026 yang menyasar pihak terkait BNPB.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan mengungkapkan identitas pihak yang diamankan.
  • KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap sesuai KUHAP.
  • OTT pertama 2026 terjadi pada 9-10 Januari dengan menangkap delapan orang.
  • OTT pertama berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.
  • OTT kedua 2026 menangkap Wali Kota Madiun Maidi.
  • OTT ketiga 2026 menangkap Bupati Pati Sudewo.
  • OTT keempat Februari 2026 menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  • OTT kelima Februari 2026 menangkap mantan Dirjen Bea dan Cukai Rizal yang saat itu menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  • OTT keenam menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
  • OTT kesepuluh April 2026 menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
  • Tidak ada OTT KPK sepanjang Mei 2026.
  • OTT ke-12 Juni 2026 menangkap Bupati Muara Enim Edison.
  • OTT ke-13 Juni 2026 menangkap ASN BPK RI sebagai lanjutan OTT sebelumnya.
  • OTT ke-20 September 2026 terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN dengan menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#bnpb#ott#operasi tangkap tangan#penindakan hukum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya