Eks Kasat Reskrim Jakpus Klaim Sudah Minta Maaf Usai Disanksi
Mantan Kasat Reskrim Jakpus Roby Heri Saputra mengakui telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis sesuai keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri. Ia terbukti melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang norma kesusilaan dan perselingkuhan, sehingga dijatuhi sanksi pernyataan perbuatan tercela, kewajiban permohonan maaf, serta penempatan di tempat khusus. Selain itu, Roby juga dibebastugaskan dari jabatannya dan kini berstatus sebagai Perwira Menengah Yanma tanpa jabatan.
Poin-Poin Utama
- AKP Robby Heri Saputra mengakui telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
- Permintaan maaf disampaikan seusai sidang Kode Etik Profesi Polri.
- Sidang Kode Etik Profesi Polri diselenggarakan pada 29 September.
- Roby dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri dalam sidang tersebut.
- Roby melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
- Pasal 8 huruf c angka 3 mengatur kewajiban menaati dan menghormati norma kesusilaan.
- Roby juga melanggar Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
- Pasal 13 huruf f mengatur larangan perzinahan dan perselingkuhan bagi pejabat Polri.
- Sanksi yang dijatuhkan berupa pernyataan perbuatan tercela.
- Roby diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
- Sanksi lainnya berupa penempatan pada tempat khusus.
- Roby dibebastugaskan dari jabatan Kasat Reskrim Queiroz Metro Jakarta Pusat.
- Saat ini Roby berstatus sebagai Perwira Menengah Yanma tanpa jabatan.
- Informasi disampaikan Kabid humas Pontevedra Metro Jaya melalui rilis pada 13 Oktober.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.