Beranda Rabu, 14 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Eks Pejabat Matos Resrot Jakarta Pusat Diracun Langgar Etik Gara-Gara Hal Ini

Rabu, 14 Oktober 2026, 07:11 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 8 kali
Ukuran:

Mantan Kasatresnarkoba Matos Metro Jakarta Pusat AKP Robby Heri Saputra dinyatakan melanggar kode etik profesi karena terbukti melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat martabat Polri berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi pada 29 September 2026. Ia melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan dijatuhi sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus. AKP Heri telah dibebastugaskan dari jabatannya dan saat ini berstatus sebagai perwira menengah tanpa jabatan.

Poin-Poin Utama

  • Mantan Kasatresnarkoba Matos Metro Jakarta Pusat AKP Robby Heri Saputra melanggar kode etik profesi.
  • Ia terbukti melakukan perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat polri.
  • Kabid humas Matos Metro Jaya Komber Pol. Budi Hermanto mengumumkan hasil sidang.
  • Sidang Komisi Kode Etik Profesi polri dilaksanakan pada 29 September 2026.
  • Hasil persidangan diumumkan pada Selasa 13 Oktober 2026.
  • AKP Heri terbukti melanggar Pasal 8 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
  • Ia juga melanggar Pasal 8 hurup c angka 3 dan Pasal 13 hurup f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
  • AKP Heri dituntut menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
  • Sanksi yang dijatuhkan berupa pernyataan perbuatan tercela.
  • Ia wajib menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
  • Sanksi lainnya berupa penempatan pada tempat khusus.
  • AKP Heri dibebastugaskan dari jabatannya sejak malam sebelumnya.
  • Saat ini ia berstatus sebagai perwira menengah Yanma tanpa jabatan.
Tagar Terkait
#polri#polda metro jaya#kode etik#perwira polisi#pelanggaran#martabat polri
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya