Beranda Kamis, 15 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026, 18:02 WIB Sumber: CNN Dibaca 11 kali
Ukuran:

Polri menetapkan 223 tersangka atas 273 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan dengan total lahan terbakar seluas 5.157,89 hektare, di mana 181 perkara dinyatakan perlu penyempurnaan pemberkasan. Selain itu, sembilan perusahaan sawit juga ditetapkan sebagai tersangka dari 98 laporan polisi tindak pidana karhutla oleh korporasi yang tersebar di beberapa wilayah dengan total lahan terbakar 25.600,26 hektare. Kasus karhutla paling banyak dilaporkan di Kalimantan Barat dengan 68 laporan polisi untuk individu dan 33 laporan untuk korporasi.

Poin-Poin Utama

  • Dittipidter Bareskrim menetapkan 223 tersangka atas dugaan karhutla.
  • Polri menerima 273 laporan polisi terkait insiden karhutla.
  • Luasan lahan terbakar oleh perorangan mencapai 5.157,89 hektare.
  • Sebanyak 181 perkara dinyatakan P-19 atau dalam penyempurnaan pemberkasan.
  • Pimpinan Daerah Kepolisian Kalimantan Barat mencatat 68 laporan polisi.
  • Pimpinan Daerah Kepolisian Riau mencatat 61 laporan polisi.
  • Pimpinan Daerah Kepolisian Sumatera Selatan mencatat 38 laporan polisi.
  • Pimpinan Daerah Kepolisian Kalimantan Tengah mencatat 34 laporan polisi.
  • Polri menerima 98 laporan polisi terkait karhutla yang dilakukan koorporasi.
  • Sembilan perusahaan sawit ditetapkan sebagai tersangka karhutla.
  • Total luas lahan terbakar oleh koorporasi seluas 25.600,26 hektare.
  • Polda Kalbar menyumbang 33 laporan polisi dari koorporasi.
  • Polda Sumsel menyumbang 17 laporan polisi dari koorporasi.
  • Polda Kalteng menyumbang 14 laporan polisi dari koorporasi.
  • Dari 9 tersangka koorporasi, Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#polri#bareskrim#perusahaan sawit
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya