SMA-SMK di Banten Berlakukan PJJ 3 Hari Buntut Erupsi Anak Krakatau
Pemprov Banten terbitkan Surat Edaran PJJ untuk SMA, SMK, dan SKh selama 3 hari (7-9 September 2026) menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan berdasarkan arahan Gubernur Banten Andra Soni demi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan abu vulkanik. Dindikbud Banten akan koordinasi dengan DLH dan BPBD terkait ISPU dan sebaran abu untuk tentukan kebijakan selanjutnya.
Poin-Poin Utama
- Pemprov Banten terapkan PJJ untuk SMA, SMK, dan SKh selama 3 hari.
- PJJ dilakukan pada Senin (7/9) hingga Rabu (9/9) 2026.
- Surat Edaran bernomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 ditandatangani Kepala Dindikbud Banten Jamaluddin.
- Kebijakan berdasarkan arahan Gubernur Banten Andra Soni.
- Alasan PJJ: erupsi Gunung Anak Krakatau.
- Edaran ditujukan ke seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh Negeri serta Swasta.
- Dindikbud Banten akan koordinasi berkala dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Banten.
- Pertimbangan teknis mencakup Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
- Pertimbangan teknis mencakup arah sebaran abu vulkanik.
- Jamaluddin wajibkan kepala satuan pendidikan pastikan jalannya PJJ.
- Kepala satuan pendidikan wajib pantau proses belajar mengajar daring.
- Laporan berkala disampaikan ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan di tiap kabupaten/kota.
- Orang tua/wali murid diimbau dampingi dan awasi putra-putri selama PJJ.
- Imbau kurangi aktivitas luar ruangan untuk hindari paparan abu vulkanik.
- Wajib pakai masker standar medis/respirator bila terpaksa aktivitas di luar rumah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.