14 Pelaku Pengeroyokan di Sekolah Rakyat Pati Jalani Sidang Diversi
Empat belas siswa di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pati, Jawa Tengah, menjalani sidang diversi setelah terbukti menganiaya siswa bernama DA (16) pada September 2026. Pengeroyokan yang terjadi dua kali itu menyebabkan korban mengalami pendarahan mulut, wajah bengkak, dan beberapa gigi patah atau tanggal. Sidang diversi merekomendasikan pengembalian kerugian kepada korban berupa penggantian biaya pengobatan serta kewajiban pelaku untuk melakukan kerja sosial di Kantor Kecamatan Tlogowungu.
Poin-Poin Utama
- Sebanyak 14 siswa menganiaya DA (16) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pati.
- DA mengalami pendarahan pada bagian mulut dan wajah bengkak.
- Gigi DA ada yang patah, retak, dan tanggal akibat pengeroyokan.
- Kekerasan terjadi dua kali pada 29 September 2026 pukul 18.45 dan 20.30 WIB.
- Peristiwa dipicu persoalan pribadi di antara pihak yang terlibat.
- Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
- Kasus ini melanggar Pasal 80 Ayat (2) subsider Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
- Sidang diversi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tlogowungu.
- Rekomendasi sidang diversi berupa pengembalian kerugian dan penggantian biaya pengobatan.
- Para pelaku wajib melakukan kerja sosial di Kantor Kecamatan Tlogowungu.
- Sebanyak 14 pelaku tidak ditahan dan tetap tinggal di asrama sekolah.
- Pelaku masih mengikuti kegiatan belajar-mengajar seperti biasa.
- Dinsos P3AKB Pati memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
- DA mengalami trauma dan takut kembali bersekolah.
- Sidang diversi lanjutan akan gelar pada pekan depan untuk menentukan sanksi bagi para pelaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.