Pomdam Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Prajurit TNI di Kasus Judol Cijantung
TNI AD melalui Pomdam Jaya masih mendalami dugaan pelanggaran hukum prajurit terkait temuan aktivitas judol di rumah dinas kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Peneliti Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi dan menahan prajurit berinisial A sejak 7 Oktober 2026, sementara 11 warga sipil beserta 14 telepon seluler diserahkan kepada Ditreskrimum Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. A membantah mengetahui aktivitas judol dan menyatakan rumah tersebut disewakan untuk keperluan gudang serta tempat tinggal karyawan.
Poin-Poin Utama
- TNI AD melalui Pomdam Jaya mendalami dugaan pelanggaran hukum prajurit terkait aktivitas judol di rumah dinas kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
- Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak membeberkan perkembangan penanganan perkara.
- Peneliti Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi dalam kasus ini.
- Prajurut berinisial A ditahan sejak 7 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.
- Sebelas warga sipil diduga menjadi operator judol.
- Empat belas unit telepon seluler disita sebagai barang bukti.
- Barang bukti berupa telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Pimpol Metro Jaya.
- Penyitaan dan penyerahan barang bukti dilakukan pada 6 Oktober 2026.
- A menyatakan rumah tersebut disewakan untuk gudang dan tempat tinggal karyawan.
- A membantah mengetahui aktivitas judol yang terjadi di lokasi.
- TNI AD berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin secara profesional.
- Setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.