Rumah Dinas Disewakan Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditahan
Militer TNI AD menduga Letkol Inf Arman mengetahui penyewa rumah dinasnya di KPAD Cijantung menyalahgunakan fasilitas negara tersebut untuk operasional judi online. KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan Letkol Arman telah ditahan dan menyatakan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang melanggar. Imparsial berpendapat proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administrasi dan menekankan kemungkinan adanya TPPU serta jaringan kriminal yang lebih luas.
Poin-Poin Utama
- Letnan Kolonel Inf Arman ditahan karena menyewakan rumah dinasnya kepada warga sipil.
- Rumah dinas tersebut berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung, Jakarta Timur.
- Penyewa menggunakan rumah dinas sebagai markas operasional judi daring.
- Letkol Arman menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta.
- Arman merupakan perwira lulusan Akademi Militer tahun 2008.
- Kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menilai penyalahgunaan tersebut sebagai aib.
- Maruli menyatakan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang melanggar.
- Tindakan menyewakan rumah negara melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994.
- Di rumah tersebut terdeteksi bongkar muat puluhan unit komputer dan mobilitas kendaraan masif.
- Setiap kompleks perumahan TNI menerapkan wajib laporan tamu dalam waktu 1x24 jam.
- Jika terbukti menerima uang sewa dari operasional judi daring, Arman bisa dijerat Pasal Pencucian Uang.
- Judi daring membutuhkan modal besar dan jaringan luas untuk beroperasi.
- Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak pengusutan tidak berhenti pada operator di lapangan.
- Maruli menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian warga sekitar yang ikut mengamankan lingkungan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.