Napi Klaster Mewah Lapas Cibinong Disanksi Tak Dapat Remisi Setahun
Kementerian Imipas memberikan sanksi tidak mendapat remisi selama satu tahun kepada narapidana yang menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kasus ditangani melalui ketentuan kepegawaian internal dan tidak dialihkan ke penindakan pidana. Narapidana yang terlibat antara lain Jimmy Masrin, Indra Kenz, Heru Hidayat, Ahmad Albani, dan Hasan Tjhie, serta sejumlah saksi etik bagi pegawai dan pemusnahan hunian mewah yang tidak terdaftar sebagai barang milik negara.
Poin-Poin Utama
- Narapidana di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong tidak mendapat remisi selama satu tahun.
- Sanksi diumumkan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
- Pengumuman disampaikan di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum pada Kamis tanggal 15 Oktober.
- Kasus tersebut belum dialihkan ke penindakan pidana oleh Aparat Penegak Hukum.
- Penanganan kasus masih menggunakan ketentuan kepegawaian Kementerian Imipas.
- Temuan Ombudsman akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Imipas.
- Jimmy Masrin adalah terpidana kasus kredit fiktif LPEI yang menggunakan fasilitas mewah.
- Indra Kesuma alias Indra Kenz adalah terpidana kasus investasi bodong.
- Heru Hidayat adalah terpidana kasus ASABRI.
- Ahmad Albani adalah narapidana kasus korupsi timah.
- Hasan Tjhie adalah narapidana kasus korupsi timah.
- Fasilitas mewah digunakan narapidana saat kunjungan keluarga.
- Sejumlah pegawai Ministry Imipas akan diperiksa sebagai saksi etik.
- Hunian mewah yang tidak terdaftar sebagai barang milik negara dimusnahkan.
- Irjen Kemenimipas Rudy Setiawan mengungkapkan temuan tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.