Ombudsman Akan Investigasi Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah
Ombudsman akan melakukan investigasi kelangkaan bahan bakar minyak di sejumlah daerah yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, dengan hasil akan diumumkan pada Desember 2026. Kelangkaan ini menyebabkan antrean panjang di berbagai SPBU, bahkan kekosongan stok Solar dan Pertalite terjadi di beberapa wilayah seperti Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan temuan awal, Ombudsman mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab kelangkaan, yaitu kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dengan kuota dan stok BBM tertentu, serta keterbatasan kapasitas pelayanan SPBU.
Poin-Poin Utama
- Ombudsman akan menggelar investigasi kelangkaan BBM di sejumlah daerah dengan hasil diumumkan pada Desember 2026.
- Koordinator Bidang Perekonomian Ombudsman Abdul Ghoffar menyatakan BBM merupakan kebutuhan strategis bagi masyarakat.
- Laporan dari 24 anggota Ombudsman yang tersebar di seluruh Indonesia mengindikasikan kelangkaan BBM di berbagai wilayah.
- Kelangkaan BBM terjadi di Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
- Waktu tunggu antrean pengisian BBM di Sumatera Barat bisa mencapai dua hingga tiga jam.
- Antrean kendaraan di Papua Barat membentang sepanjang satu kilometer dari malam hingga pagi.
- Panjang antrean di Sulawesi Utara berkisar antara 300 hingga 500 meter.
- Antrean Solar di koridor Tol Merak-Tangerang, Banten, mencapai satu kilometer di salah satu titik.
- Stok solar dan Pertalite kosong di Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
- Kenaikan harga Pertamax memicu perpindahan konsumen ke Pertalite di Papua, Maluku, Balikpapan, Kupang, dan Bali.
- Konsumsi Pertalite di wilayah Papua dan Maluku naik hingga 19 persen setelah kenaikan harga Pertamax.
- Ombudsman mengidentifikasi tiga faktor penyebab kelangkaan BBM, yaitu kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan, serta kapasitas SPBU yang terbatas.
- Dampak kelangkaan BBM terhadap pengemudi angkuta, pelaku UMKM, petani, dan nelayan menjadi perhatian Ombudsman.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Pertamina Patra Niaga dikaitkan dalam persoalan kelangkaan BBM.
- Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menilai anggaran subsidi BBM problematik harus diselesaikan mulai dari perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.