Beranda Jumat, 16 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

RI Mulai Tukar Data Pajak Kripto Lintas Negara 2027 via Kerangka OECD

Jumat, 16 Oktober 2026, 01:07 WIB Sumber: Republika Dibaca 9 kali
Ukuran:

Indonesia akan memulai pertukaran informasi pajak lintas batas untuk aset kripto mulai tahun 2027 melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperketat pengawasan ekonomi digital dan meningkatkan transparansi pajak melalui kerja sama internasional. Per Agustus 2026, Indonesia tercatat memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital, yang menunjukkan pertumbuhan pesat ekonomi digital dan pentingnya kerangka regulasi yang jelas.

Poin-Poin Utama

  • Indonesia memulai pertukaran informasi pajak aset kripto mulai tahun 2027.
  • Pertukaran dilakukan di bawah kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) OECD.
  • Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap ekonomi digital.
  • Kebijakan ini bagian dari strategi pemerintah meningkatkan transparansi pajak.
  • Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman.
  • Pengumuman disampaikan dalam seminar internasional di kantor Ditjen Pajak, Jakarta.
  • Per Agustus 2026, Indonesia mencatat lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital.
  • Ekspansi ekonomi digital mempercepat arus modal internasional dan transfer aset kripto.
  • Kolaborasi multi-yurisdiksi diperlukan untuk penegakan pajak atas aktivitas ekonomi digital.
  • Implementasi CARF di Indonesia memprioritaskan akurasi data dan keamanan sistem TI.
  • Bank Indonesia memegang pengawasan tunggal atas sistem pembayaran nasional.
  • Otoritas Jasa Keuangan mengawasi perdagangan dan aktivitas pasar aset kripto.
  • Kementerian Keuangan merumuskan dan menegakkan kebijakan perpajakan nasional.
  • Pembagian wewenang regulator bertujuan menjaga pengawasan kelembagaan yang kuat.
  • Tujuan akhir pemerintah adalah menciptakan lingkungan regulasi yang transparan dan adil.
Tagar Terkait
#indonesia#oecd#ekonomi digital#aset kripto#pajak kripto#carf#pertukaran informasi pajak
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya