Penggugat PHPU Ijazah Gibran Bawa Bukti Tambahan ke MA, Minta Putusannya Sejalan dengan MK
Penggugat PHPU Pilpres 2024 Subhan Palal menyerahkan bukti tambahan kepada Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bukti tambahan ini berupa surat keterangan yang digunakan Gibran sebagai syarat pemenuhan pendidikannya agar menjadi pertimbangan MA dalam memutus permohonan kasasinya. Penggugat meminta agar putusan MA sejalan dengan MK demi menjaga kepastian hukum.
Poin-Poin Utama
- Subhan Palal menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2026.
- Subhan Palal adalah pemohon PHPU Potosnasional 2024.
- Bukti tambahan berupa surat keterangan yang digunakan Gibran sebagai syarat pendidikannya.
- Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak menemukan ijazah SMA milik Gibran.
- Gibran adalah Wakil Presiden yang ijazahnya menjadi sorotan.
- Bukti tambahan diserahkan agar pertimbangan MA tidak berbeda dari pertimbangan MK.
- MA diminta memutus permohonan kasasi tidak jauh berbeda dari putusan MK.
- Ketidaksesuaian putusan berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.