Beranda Jumat, 16 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Industri Asuransi Minta OJK Mundurkan Tenggat Modal Minimum

Jumat, 16 Oktober 2026, 10:08 WIB Sumber: Kompas Dibaca 9 kali
Ukuran:

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang tenggat batas minimum modal perasuransian dari 2026 menjadi 2032 dan dari 2028 menjadi 2036 dengan alasan kondisi geopolitik, ekonomi makro-mikro, serta industri yang masih dalam tahap transformasi. Fitch Ratings memproyeksikan 70 persen perusahaan asuransi belum mampu memenuhi batas modal tahap kedua akhir 2028, dan hanya enam persen dari perusahaan yang telah memenuhi tahap pertama yang mampu mencapai batas minimum berikutnya. Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan ketimpangan modal tersebut dapat memicu gelombang suntikan modal dan aksi konsolidasi seperti merger atau akuisisi terutama pada perusahaan asuransi berskala kecil.

Poin-Poin Utama

  • AAUI meminta OJK memperpanjang tenggat pemenuhan batas minimum modal industri perasuransian.
  • Tenggat waktu 2026 diminta diperpanjang menjadi 2032 dan tenggat 2028 diminta diperpanjang menjadi 2036.
  • Alasan permintaan perpanjangan meliputi kondisi geopolitik, makroekonomi, dan mikroekonomi Indonesia.
  • Sebagian perusahaan asuransi saat ini sedang melalui tahap transformasi.
  • Fitch Ratings melaporkan 76 persen perusahaan asuransi yang terdaftar telah memenuhi modal minimal tahap pertama per akhir 2026.
  • Hanya 6 persen dari 76 persen perusahaan tersebut yang telah mencapai batas minimum modal tahap berikutnya.
  • Ketentuan modal minimum yang ketat bakal memberikan tekanan finansial bagi perusahaan berskala kecil.
  • Sebanyak 70 persen perusahaan asuransi diproyeksikan belum dapat memenuhi batas modal minimum tahap kedua akhir 2028.
  • Kondisi tersebut diperkirakan memicu gelombang suntikan modal dan aksi konsolidasi seperti merger atau akuisisi.
  • Sejumlah perusahaan asuransi saat ini sedang dalam proses merger.
  • Budi Herawan memperingatkan merger secara intensif dapat memicu Pemutus Hubungan Kerja atau lay-off.
  • AAJI mencatat 41 dari 47 perusahaan asuransi jiwa konvensional dan 6 perusahaan asuransi jiwa syariah telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama per semester I-2026.
  • Angka tersebut setara dengan 85 persen dari total perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
  • Emira E Oepangat menyatakan data Fitch Ratings tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh industri.
  • Emira menilai konsolidasi merupakan bagian dari proses alami industri untuk menghasilkan perusahaan yang lebih kuat dan efisien.
Tagar Terkait
#ojk#asuransi#konsolidasi#merger#modal minimum#aaui#aaji#fitch ratings#perasuransian
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya