Mengenal Dana Bencana yang Terseret Kasus Korupsi BNPB
KPK menjelaskan Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola BNPB merupakan anggaran cadang pemerintah untuk kebutuhan mendesak saat bencana, dengan empat kondisi penggunaan yang diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. KPK menemukan dua klaster dugaan korupsi dalam penggunaan DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif, yakni konflik kepentingan yang merugikan negara sekitar Rp148 miliar dan suap berupa setoran tunai Rp2,38 miliar kepada tenaga ahli BNPB.
Poin-Poin Utama
- Dana Siap Pakai adalah anggaran yang dicadangkan untuk kebutuhan mendesak saat terjadi bencana.
- Penggunaan Dana Siap Pakai diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.
- Dana Siap Pakai digunakan saat penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati, wali kota, gubernur, atau Presiden.
- Dana Siap Pakai juga digunakan untuk pertimbangan risiko bencana berdampak luas oleh Kepala BNPB.
- Dana Siap Pakai dapat digunakan untuk kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
- BNPB melalui Rencana Kerja Kolaboratif menentukan penyedia barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung.
- KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan Dana Siap Pakai di BNPB.
- Dugaan korupsi di BNPB terbagi menjadi dua klaster utama yaitu konflik kepentingan dan suap.
- Klaster pertama melibatkan penyalahgunaan mekanisme pengadaan melalui Rencana Kerja Kolaboratif periode 2024-2026.
- Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Eks Kepala BNPB terlibat dalam perkara ini.
- Nilai pengadaan barang yang diduga mengalir ke jaringan perusahaan terafiliasi Bima Setiawan mencapai sekitar Rp148 miliar.
- Dana dari klaster pertama diduga digunakan untuk pembelian 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia seharga Rp30,98 miliar.
- Klaster kedua melibatkan Richard Erlangga yang diduga meminta komitmen fee kepada vendor untuk memenangkan paket pengadaan.
- PT Trans Lintas Selaras melalui direkturnya Gery Prasetiawan menyetujui permintaan komitmen fee tersebut.
- Richard Erlangga diduga menerima setoran uang tunai sebesar Rp2,38 miliar dari Januari hingga September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.