Beranda Jumat, 16 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Kronologi Pemakzulan Sitti Husniah hingga Dipecat dari Bupati Gowa

Jumat, 16 Oktober 2026, 11:02 WIB Sumber: CNN Dibaca 8 kali
Ukuran:

Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Sitti Husniah dari jabatan Bupati Gowa melalui Surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian pada 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan dari DPRD Kabupaten Gowa. Pemakzulan tersebut dilatarbelakangi oleh tiga dugaan pelanggaran yaitu perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan, korupsi anggaran program seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dan penyalahgunaan wewenang terhadap bantuan beasiswa doktoral, serta penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas kasus pemerasan dan pencucian uang. Darmawangsa Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati menggantikan Sitti Husniah yang menyatakan pasrah dan memilih fokus kepada keluarga.

Poin-Poin Utama

  • Kemendagri memberhentikan Sitti Husniah dari jabatan Bupati Gowa melalui Surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 Oktober 2026.
  • Pemberhentian merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan hak permohonan pendapat pemakzulan dari DPRD Kabupaten Gowa.
  • Perkara pemakzulan teregister dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputuskan pada 1 Oktober 2026.
  • Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
  • Pansus DPRD Kabupaten Gowa menyelidiki tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan Sitti Husniah.
  • Dugaan pelanggaran pertama berupa perbuatan tercela akibat isu perselingkuhan dengan mantan konsultan politik Muhammad Basri yang mencuat pada Maret 2026.
  • Isu perselingkuhan tersebut memicu aksi unjuk rasa dan ditindaklanjuti dengan rapat di DPRD.
  • DPRD membentuk Pansus tiga bulan setelah isu perselingkuhan mencuat untuk menyelidiki kasus tersebut.
  • Dugaan pelanggaran kedua berupa kasus korupsi anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar.
  • Dugaan pelanggaran ketiga berupa penyalahgunaan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi.
  • Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang.
  • Terdapat empat dugaan pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah sesuai pernyataan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
  • Pemerasan pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh pengembang perumahan.
  • Pemerasan kedua dilakukan kepada Indomaret dengan dalihCSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
  • Pemerasan ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung Perumahan Royal Spring di mana Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Tagar Terkait
#korupsi#kemendagri#pemerasan#pemakzulan#sitti husniah talenrang#bupati gowa#mahmah agung
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya