Beranda Minggu, 18 Oktober 2026

!online

Nasional Negatif

YLBHI Desak Reformasi Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun Usai Putusan MK

Sabtu, 17 Oktober 2026, 19:14 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 14 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Sindonews.

YLBHI mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Peradilan Militer tanpa menunggu tenggat waktu dua tahun. Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, serta...

Sorotan Poin Topik

  • YLBHI mendesak pemerintah dan penegak hukum segera tindak lanjuti putusan MK terkait UU Peradilan Militer.
  • MK memberikan tenggat waktu 2 tahun untuk tindak lanjut putusan tersebut.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#tni#hak asasi manusia#peradilan militer#ylbhi#reformasi hukum
Baca Liputan Lengkap di Sindonews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Sindonews.

Buka Artikel Asli di Sindonews

Warta Terkini Lainnya