YLBHI Desak Reformasi Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun Usai Putusan MK
YLBHI mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Peradilan Militer tanpa menunggu tenggat waktu dua tahun. Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, serta...
Sorotan Poin Topik
- YLBHI mendesak pemerintah dan penegak hukum segera tindak lanjuti putusan MK terkait UU Peradilan Militer.
- MK memberikan tenggat waktu 2 tahun untuk tindak lanjut putusan tersebut.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Sindonews.