Khawatir Ada Sabotase, YLBHI Minta MA dan Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MK
YLBHI mendesak Mahkamah Agung dan pemerintah segera mengeksekusi putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 yang mewajibkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar prajurit pelaku pidana umum diadili di peradilan umum. Ketua YLBHI Muhammad Isnur khawatir akan muncul resistensi atau upaya sabotase dari institusi TNI jika transisi pemindahan yurisdiksi tidak disiapkan dengan cepat. MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi UU tersebut.
Poin-Poin Utama
- YLBHI melalui Ketua Umum Muhammad Isnur meminta MA dan pemerintah segera eksekusi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025.
- Putusan MK tersebut mewajibkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
- Isnur khawatir akan muncul penolakan serius dan upaya sabotase dari institusi TNI.
- MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk revisi undang-undang.
- Jika tidak ada pembaruan dalam dua tahun, UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional sepenuhnya.
- Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.
- Perubahan yurisdiksi peradilan militer didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan lagi pada status prajurit.
- Peradilan militer hanya dikecualikan dalam keadaan khusus seperti kondisi perang di daerah pertempuran.
- YLBHI meminta MA, Kejaksaaan Agung, dan Polri segera membahas skema penanganan pidana umum prajurit militer.
- Kemenkumham dan Kemenkopolkam harus segera terlibat dalam koordinasi teknis tanpa menunggu dua tahun.
- MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Permohonan uji materiil diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
- MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
- YLBHI meminta pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat sipil dalam menyusun draf aturan baru.
- Partisipasi bermakna dari koalisi masyarakat sipil diperlukan dalam reformasi peradilan militer.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.