Hukum Netral
Warga Australia Pelaku Asusila di Kuta Utara Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dan menangkal selama 10 tahun warga negara Australia berinisial BA (26) yang terbukti melakukan aksi...
Topik Terkait (1 Artikel):
- Usai Deportasi WN Australia Pelaku Asusila, Imigrasi Bali Janji Tingkatkan Pengawasan Media IndonesiaNetral