Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Warga Australia Pelaku Asusila di Kuta Utara Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Rabu, 9 September 2026, 14:57 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dan menangkal selama 10 tahun warga negara Australia berinisial BA (26) yang terbukti melakukan aksi asusila di kawasan Kuta Utara, Bali, pada Agustus 2026. BA ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak terbang ke Brisbane setelah identitasnya teridentifikasi melalui rekaman CCTV, lalu diserahkan ke Polres Badung untuk proses hukum sebelum akhirnya dideportasi menggunakan Batik Air rute Denpasar-Brisbane pada 8 September 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Poin-Poin Utama

  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Australia berinisial BA, usia 26.
  • BA dikenai penangkalan masuk Indonesia selama 10 tahun.
  • BA kelahiran tahun 1998 dan sempat memegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.
  • Tindakan ini buntut dari video viral dugaan aksi asusila di ruang publik Kuta Utara, Badung, Bali.
  • Peristiwa asusila terjadi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Sabtu (22/8/2026).
  • BA teridentifikasi melalui rekaman CCTV kawasan permukiman warga.
  • BA ditangkap di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) saat hendak terbang ke Brisbane.
  • BA diamankan Tim Inteldakim dan sempat diserahkan ke Polres Badung untuk proses hukum.
  • Polres Badung merekomendasikan deportasi setelah penyelidikan rampung dan menyerahkan BA kembali ke Imigrasi pada Rabu (26/8/2026).
  • Pendeportasian BA dilaksanakan Selasa malam (8/9/2026) menggunakan Batik Air rute Denpasar-Brisbane.
  • Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan tindakan ini komitmen menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali.
  • Novyandri menegaskan akan memperkuat pengawasan keimigrasian dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Tagar Terkait
#bali#deportasi#wna australia#kuta utara#asusila#penangkalan#imigrasi ngurah rai
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya