Usai Deportasi WN Australia Pelaku Asusila, Imigrasi Bali Janji Tingkatkan Pengawasan
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara Australia berinisial BA (28) setelah terbukti melakukan tindakan asusila di area privat warga Kuta Utara, Bali, berdasarkan rekaman CCTV. BA juga dikenai larangan masuk ke Indonesia selama 10 tahun, menyusul kegagalannya melarikan diri ke Brisbane yang terdeteksi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Imigrasi Bali menegaskan komitmen memperkuat pengawasan keimigrasian dan koordinasi dengan kepolisian guna menjaga ketertiban serta keamanan aktivitas warga asing di Bali.
Poin-Poin Utama
- WNA Australia inisial BA (28) dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.
- BA dilarang masuk Indonesia selama 10 tahun.
- BA terbukti melakukan tindakan asusila di area privat Kuta Utara.
- Kasus diumumkan Kepala Imigrasi Novyandri di Jimbaran, Rabu (9/9).
- Aksi asusila terjadi Jumat (21/8) sekitar pukul 18.30 WITA.
- Aksi viral di media sosial, terekam CCTV.
- Polres Badung melakukan identifikasi di lokasi kejadian.
- BA diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8).
- BA sempat berusaha terbang menuju Brisbane.
- Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) mendeteksi BA di terminal keberangkatan.
- BA diserahkan ke Polres Badung untuk penyelidikan.
- Penyelidikan selesai, kepolisian merekomendasikan deportasi administratif.
- Novyandri menyatakan pengawasan keimigrasian akan diperkuat.
- Imigrasi akan koordinasi erat dengan aparat penegak hukum.
- Tindakan serupa akan diambil untuk pelanggaran keimigrasian berikutnya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.