BPJPH Tegaskan Regulasi Produk Halal Impor Bukan Hambatan Perdagangan
- BPJPH terbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri.
- Aturan tersebut mengatur pemastian produk halal impor yang masuk ke wilayah Indonesia.
- Regulasi ini bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap Jaminan Produk Halal (JPH).