Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kronologi Warta Hukum

Berkas Kasus Taksi Green SM Tabrak KRL Dikirim Lagi ke Kejari Bekasi

Berkas perkara kecelakaan taksi Green SM dengan KRL yang menabrak sopir RRP sebagai tersangka dikirim ulang ke Kejari Kota Bekasi setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. RRP dijerat Pasal 310 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa dilakukan penahanan. Polisi menegaskan kasus ini berbeda dari tabrakan KRL PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Total Warta 3 Laporan
Rentang Waktu 1 Hari Perkembangan
Redaksi Media 3 Portal
Sentimen Dominan Netral
Hari Ke-1

Kamis, 10 September 2026

3 warta